Selamat datang di WEBSITE Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak

Menu

Rabu, 02 September 2015

Kawasan tertib Lalu Lintas (KTL)






KAWASAN TERTIB LALU LINTAS (KTL)

Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah suatu kawasan dimana pengendara yang mengunakan kendaraan motor maupun yang munggunkan kendaraan mobil taat terhadap tata tertib yang berlaku ketika sedang mengunakan kendaraan di jalan raya, tata tertib yang dimaksud adalah seperti : menggunakan helm standar, kaca spion lengkap, knalpot standar, plat kendaraan  lengkap, membawa perlengkapan surat menyurat (SIM & STNK), mengendaraai kendaraan tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan  dan menggunakan jalur yang sudah ditentukan bagi pengendara roda dua, sedangkan bagi penguna kendaraan mobil tata tertib yang harus di taatti seperti : memasang sabuk pengaman, menggunakan kaca spion lengkap (baik yang di luar maupun di dalam kendaraan, plat mobil harus lengkap, mengendaraai kendaraan tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan, menggunakan jalur yang telah ditentukan bagi kendaraan roda 4 maupun roda 6, dan yang terakhir jangan lupa membawa perlengkapan surat menyurat (SIM & STNK).
Alasan diadakannya Kawasan tertib lalu lintas (KTL) di karenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat akan keselamatan berkendaraan di jalan raya, maka dari itu dengan adanya kawasan tertib lalu lintas (KTL) masyarakat mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Bagi masyarakat yang tidak mentaati tata tertib di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) akan langsung di tilang ditempat, agar memberi efek jera terhadap masyarakat yang tidak mentaati tata tertib saat berkendaraan di jalan raya dan membantu mengurangi kecelakaan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
           Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang sadar akan keselamatan tidak akan berjalan dengan baik jika masyarakat sendiri tidak ikut berpartisipasi dan membantu dalam mentaati peraturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Maka dari itu mulai saat ini di harapkan untuk semua masyarakat untuk selalu memberikan rasa sadar akan penting nya keselamatan dan menghormati peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANDAK