KAWASAN
TERTIB LALU LINTAS (KTL)
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah suatu
kawasan dimana pengendara yang mengunakan kendaraan motor maupun yang
munggunkan kendaraan mobil taat terhadap tata tertib yang berlaku ketika sedang
mengunakan kendaraan di jalan raya, tata tertib yang dimaksud adalah seperti :
menggunakan helm standar, kaca spion lengkap, knalpot standar, plat
kendaraan lengkap, membawa perlengkapan
surat menyurat (SIM & STNK), mengendaraai kendaraan tidak melebihi
kecepatan yang telah ditentukan dan
menggunakan jalur yang sudah ditentukan bagi pengendara roda dua, sedangkan
bagi penguna kendaraan mobil tata tertib yang harus di taatti seperti :
memasang sabuk pengaman, menggunakan kaca spion lengkap (baik yang di luar
maupun di dalam kendaraan, plat mobil harus lengkap, mengendaraai kendaraan
tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan, menggunakan jalur yang telah
ditentukan bagi kendaraan roda 4 maupun roda 6, dan yang terakhir jangan lupa
membawa perlengkapan surat menyurat (SIM & STNK).
Alasan diadakannya Kawasan tertib lalu lintas (KTL)
di karenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat akan keselamatan berkendaraan
di jalan raya, maka dari itu dengan adanya kawasan tertib lalu lintas (KTL)
masyarakat mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah di buat oleh
Pemerintah Kabupaten Landak. Bagi masyarakat yang tidak mentaati tata tertib di
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) akan langsung di tilang ditempat, agar
memberi efek jera terhadap masyarakat yang tidak mentaati tata tertib saat
berkendaraan di jalan raya dan membantu mengurangi kecelakaan berlalu lintas
demi keselamatan bersama.
Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk
menertibkan masyarakat yang sadar akan keselamatan tidak akan berjalan dengan
baik jika masyarakat sendiri tidak ikut berpartisipasi dan membantu dalam
mentaati peraturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Maka dari
itu mulai saat ini di harapkan untuk semua masyarakat untuk selalu memberikan
rasa sadar akan penting nya keselamatan dan menghormati peraturan yang telah
dibuat oleh Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar