Selamat datang di WEBSITE Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak

Menu

Kamis, 13 Agustus 2015

Apa pengertian KIR

















Kir adalah pengujian kendaran yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor, kendaraan penumpang umum, mobil bis, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandeng dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan umum berdasar pada pasal 48 hingga pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan.
Merupakan persyaratan teknis dan laik jalan bagi sebuah  kendaraan bermotor, atau merupakan bagian untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelacaran Lalu-lintas. Pemeriksaan teknis oleh Penguji yang sudah memiliki kualifikasi, yang dilakukan secara langsung terhadap 14 komponen kendaraan diantaranya adalah : AL, REM, KINCUP RODA, LAMPU EMISI, DLL.
Kegiatan KIR ini dibawah kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang beralamat di Jalan Raya Ngabang Km9 dilakukan bagi kendaraan umum, seperti  truk penumpang, truk, bus, dimana tidak harus kendaraan berplat kuning saja, dan tidak berlaku untuk sepeda motor..
Dan bagaimana bagai mana alur mekanisnya ..?



         











                                                                                                                              Oleh : Ferry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANDAK