Kir adalah pengujian kendaran yang
dilakukan terhadap kendaraan bermotor, kendaraan penumpang umum, mobil bis,
mobil barang kendaraan khusus, kereta gandeng dan kereta tempelan yang
dioperasikan dijalan umum berdasar pada pasal 48 hingga pasal 55 UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan.
Merupakan persyaratan teknis dan
laik jalan bagi sebuah kendaraan bermotor,
atau merupakan bagian untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelacaran
Lalu-lintas. Pemeriksaan teknis oleh Penguji yang sudah memiliki kualifikasi, yang
dilakukan secara langsung terhadap 14 komponen kendaraan diantaranya adalah :
AL, REM, KINCUP RODA, LAMPU EMISI, DLL.
Kegiatan KIR ini dibawah
kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak di
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang beralamat di Jalan Raya Ngabang Km9 dilakukan
bagi kendaraan umum, seperti truk
penumpang, truk, bus, dimana tidak harus kendaraan berplat kuning saja, dan
tidak berlaku untuk sepeda motor..
Dan bagaimana bagai mana alur mekanisnya ..?
Oleh : Ferry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar